Trending

Pj Bupati Kapuas Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2023

SAMBUTAN: Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna ke 4 masa persidangan II tahun sidang 2024, Senin (25/3/2024) - Foto Dok kip.kapuaskab.go.id

RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kapuas tahun anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas pada Rapat Paripurna ke 4 masa persidangan II tahun sidang 2024, Senin (25/3/2024).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra dan dihadiri juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah.

Selain penyampaian LPPJ Bupati, dalam rapat itu juga beragendakan pengumuman nama-nama Anggota Pansus DPRD Kabupaten Kapuas terhadap lima buah Raperda yang telah dibahas pada rapat paripurna sebelumnya.

Saat memberikan sambutannya, Erlin Hardi selaku Pj Bupati Kapuas mengatakan dalam LKPJ tahun anggaran 2023 ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, utamanya menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Yang selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD, dimana hasil dari pembahasan tersebut berupa keputusan perihal rekomendasi dan catatan atas LKPJ kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun berikutnya,” tutur Erlin.


Kemudian disampaikannya juga, berdasarkan pencapaian kinerja Pembangunan yang diukur dari indikator-indikator makro Pembangunan daerah, realisasi indikator hingga 2023 menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kapuas sebesar 5,71.

Sedangkan untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kapuas tahun 2023 mengalami kenaikan 0,74 poin dari tahun sebelumnya dengan nilai indeks 70,75.

“Untuk itu, kami harapkan agar selanjutnya DPRD dapat melakulan pembahasan terhadap LKPJ yang telah disampaikan ini selama 30 hari kedepan dan memberikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan LKPJ tersebut,” pungkasnya.

Sumber: kip.kapuaskab.go.id

Lebih baru Lebih lama