SANTUNAN: Salah satu pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan yang menerima santunan - Foto Dok Mardiana |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pemberian santuan bagi sejumlah pegawai oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan, menjadi lebih mudah dengan adanya aplikasi SI ATUN (Sistem Aplikasi Santunan KORPRI).
Aplikasi yang telah diterapkan sejak tahun 2020 tersebut, menggunakan beberapa kriteria untuk mendapatkan santunan tersebut antara lain Batas Usia Pensiun (BUP), PNS aktif yang meninggal atau kebakaran rumah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan, H Sufriannor SSos MAP mengatakan, bahwa SI ATUN menjadi salah satu cara yang dilakukan BKPSDM untuk melakukan pendataan secara efisien dan efektif.
"Pihak pengelola SI ATUN terlebih dahulu akan melakukan pendataan pegawai yang pensiun. Berdasarkan hasil rekapitulasi bulanan jumlah pegawai yang pensiun, maka akan disampaikan santunannya yang besarannya telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelasnya, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, dengan adanya SI ATUN menjadi salah satu cara untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pegawai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
"Harapan kedepannya BKPSDM yang bertanggungjawab dalam pengelolaan SI ATUN, besaran santunan akan meningkat sehingga akan membantu dalam meringankan musibah atau biaya persiapan pensiun," tukasnya.
Penulis: Mardiana