SURVEY: Kepala Desa Lungkuh Layang saat menjelaskan lokasi relokasi - Foto Dok kip.kapuaskab.go.id |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Dengan adanya permohonan bantuan relokasi rumah rawan banjir di Desa Lungkuh Layang Dusun Manarang dan Petak Puti Kecamatan Timpah yang masuk ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, Teras selaku Kepala Dinas PUPRPKP menunjuk bidang Perumahan dan Tata Ruang untuk langsung memeriksa ke lokasi relokasi tersebut.
Survey ini meliputi lokasi lahan, kesesuaian lokasi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas, kondisi di dalam lahan, jalur masuk ke lokasi, dan kondisi sekitar lahan.
Terkait PSU Nopianto mengatakan jika memang bisa direlokasi dan melewati prosedur, relokasi ini akan di tunjang dengan akses jalan, tambatan perahu, air bersih dan sanitasi, karena dilihat adanya jalan yang sulit sehingga akses jalan yang diberikan akan mempermudah dalam melakukan aktivitas mata pencaharian warga Dusun Manarang.
Lokasi yang di kunjungi adalah Desa Lungkuh Layang dan Petak Puti yang mana sering terdampak banjir seperti halnya yang terjadi pada bulan Januari 2024 lalu, sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut Kepala Desa Lungkuh Layang Suriadi dan Kepala Desa Petak Puti H. Bandi mengajukan permohonan relokasi rumah rawan banjir.
Suriadi mengungkapkan harapannya semoga permohonan ini bisa terlaksana karna untuk memberikan permukiman yang layak juga menunjang perekonomian Warga Dusun Manarang yang sering terkena dampak banjir dimusim penghujan mudah mudahan Dinas PUPRPKP dan Pemerintah Daerah dapat membantu dalam pembebasan kawasan hutan biar bisa terealisasi dengan aman.
Terkait Kawasan Permukiman Hengky Apriadi, mengatakan rencana relokasi ini memindahkan kawasan yang terdampak banjir ke daerah yang tidak terdampak banjir, artinya ke lokasi yang lebih tinggi dan disesuaikan dengan verifikasi secara administrasi dan teknis .
Didampingi tim teknis dari Tata Ruang Muhammad Ilmi Rasyid dan tim Perumahan melakukan pengambilan sampel titik koordinat untuk menentukan lokasi menggunakan GPS garmin, karena lokasi tersebut diperkirakan berada pada kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
“Jika lokasi tersebut benar berada pada titik hutan produksi maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yang mana tahapan pertama memperoleh Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melalui pelepasan Kawasan hutan, selanjutnya untuk memperoleh informasi terkait mekanisme tersebut dapat berkoordinasi dengan Dinas yang menyelenggarakn urusan kehutanan yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata lingkungan XXI Palangkaraya,” ungkap Ilmi.
Selain di Lungkuh Layang tim survey juga mengunjungi lokasi relokasi di Petak Puti yang mana sama halnya juga dilakukan pengambilan sampel titik koordinat didampingi Kepala Desa Petak Puti H. Bandi.
Sumber: kip.kapuaskab.go.id