DISKUSI: Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana saat mensosialisasikan Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Desa Satui Barat - Foto Dok dprdkalselprov.id |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Mariana menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu (3/4/2024) di Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel.
Disela kegiatan, Hj. Mariana yang juga Ketua DPD Partai Gerindra itu menjelaskan tujuannya selain bersilaturahmi tapi juga ingin memberikan edukasi kepada ibu-ibu desa Satui Barat seputar Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
“Sosialisasi ini biasanya sekalian kegiatan demo memasak untuk melajari bebuhan pian belajar memasak. Jadi ada jua pendapatan lebih, tapi karena sekarang lagi dalam suasana puasa jadi ditiadakan dulu selama puasa.” jelasnya.
Sementara itu, Halidi selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi kali ini menerangkan sosialisasi perda ini bertujuan untuk menambah perekonomian dalam keluarga.
“Tujuannya Perda ini ibu-ibu bisa membentuk kelompok atau ormas-ormas yang dapat memperbaiki kehidupan dalam berumah tangganya,” tutupnya.
Sumber: dprdkalselprov.id