Trending

KPU Gelar Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 24 April 2024

 

PUTUSAN MK: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari -Foto dok news.detik.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitus (MK) menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md. KPU mengatakan SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.

"SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (22/4/2024) di gedung MK, Jakarta Pusat.


Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU," jelasnya.

MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Senin (22/4/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Sumber: news.detik.com

Lebih baru Lebih lama