Trending

Pemprov Kalsel Ingatkan SKPD Tolak Gratifikasi Saat Hari Raya Idulfitri

BANGUNAN: Penampakan gedung Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) - Foto Dok diskominfomc.kalselprov.go.id


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Fydayeen mengingatkan, kepada SKPD untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H, Kamis (4/4/2024) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel.

Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu merupakan perbuatan yang dilarang karena tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.

“Maka dari itu, himbauan ini sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” ungkapnya.


Tidak hanya itu, dari surat edaran tersebut juga melarang dalam penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Dirinya mengapresiasi, langkah-langkah SKPD yang selama ini sudah baik dalam melakukan upaya terhadap pencegahan korupsi di Kalsel.

“Kita bersama-sama menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat menjerumuskan kepada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengutarakan, bahwa lebih mengedepankan pembinaan, seperti sosialisasi bagi SKPD dalam pengelolaan keuangan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Sehingga dari perencanaan kegiatan itu selalu di review karena memang tugas dan kewajiban kami terhadap kegiatan yang ada di Pemprov Kalsel, terutama dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya.

Sumber: diskominfomc.kalselprov.go.id

Lebih baru Lebih lama