RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Dalam rangka penerapan Peraturan Presiden NO 75 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden NO 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres NO 82 Tahun 2018 Mengenai Jaminan Kesehatan, dilaksanakanlah Kegiatan Sosialisasi Perhitungan Iuran PPU PN RSUD Kapuas oleh Tim BPJS Kesehatan Cabang Kuala Kapuas, Selasa (23/4/2024) bertempat di Aula Manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Jalan Tambun Bungai NO 16 Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo, MM, juga didampingi oleh Kabag, Kabid, Kasubbag, dan Kasi, Perwakilan Ketua Komite Medik, Komite Keperawatan, Dokter Umum, Kepala Ruangan / Instalasi, Satuan Pengawasan Internal, dan juga pihak-pihak yang berkaitan.
Kegitan dibuka oleh dr. Agus Waluyo. Sosialisasi Perhitungan Iuran dari BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh karyawan karyawati yang menerima gaji atau upah jasa dari pelayanan kesehatan dan bekerja di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas terkait ada iuran yang belum dibayarkan kepada pihak BPJS Kesehatan.
Adapun yang memberikan sosialisasi ini antara lain dari Kabag Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Palangkaraya Laili Warastuti R, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kapuas Apt. Handayani.
Salah satu pemateri yaitu Kabag Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Palangkaraya Laili Warastuti R mengatakan, bahwa dasar perhitungan iuran PNS daerah agak berbeda namanya dengan yang ada di pusat, dimana komponen penghasilan atau upah terdiri atas bermacam jenis seperti gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan / tunjangan umum, tunjangan profesi, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Berdasarkan hasil identifikasi pihak Tim BPJS Kesehatan, maka RSUD Kapuas hampir semua jenis sudah dilakukan pemotongan iuran, hanya satu yang belum yaitu terkait tunjangan profesi dimana dijelaskan jenis yang dimaksud antara lain dari pendapatan jasa medik pelayanan kesehatan, dan itu terhitung sejak awal tahun 2020 hingga sekarang tahun 2024," tambah Ibu Yani begitu beliau disapa.
Adapun rincian jumlah pemotongan iuran kepada BPJS yang harus dibayarkan antara lain 1% dari Pekerja Penerima Upah (PPU) dan 4% ditanggung atau dibayarkan dari Pemberi Kerja.
"Semoga dalam beberapa waktu atau bulan ke depan pihak Bagian Keuangan RSUD Kapuas dapat segera menyelesaikan perihal tersebut karena hal ini sesuai dengan penerapan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018," pungkasnya mengakhiri pertemuan.
Sumber: kip.kapuaskab.go.id