Trending

Barang Jastip dari Luar Negeri Tak Dibatasi Tapi Kena Pajak

 

JASTIP: Jastip tidak mendapatkan pembebasan US$ 500 atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor -Foto dok finance.detik.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Direktorat Bea dan Cukai mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri tidak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya, tetapi dikembalikan kepada aturan sebelumnya. Salah satu yang dipelototi adalah barang bawaan kategori bukan pribadi atau jasa titip (jastip).

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan untuk kategori bukan barang bawaan pribadi tidak ada pembebasan pajak. Jadi seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini dikenakan pajak.

"Tetapi kategori bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan personal used termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan US$ 500 atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," kata dia dalam sosialisasi Permendag 07/2024, dikutip dari YouTube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kamis (2/5/2024).


Sementara barang bawaan pribadi maksimal dibebaskan pajak hingga US$ 500. Jika terjadi kelebihan nilai maka, kelebihan itu akan dikenakan pajak.

"Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10%, PPN dan PPh pasal 22," jelasnya.

Kembalinya aturan barang bawaan penumpang ini atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam Permendag 36/2023 itu sebelumnya ada pembatasan jumlah dan jenis barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Namun, dalam implementasinya sulit dan menimbulkan protes dari masyarakat. Untuk itulah aturan itu direvisi dan dikembalikan kepada aturan sebelumnya.

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama