Trending

Heboh Iuran Tapera Potong Gaji, PUPR Sebut buat Bantu Orang Lain Punya Rumah

 

WAJIB BAYAR: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah -Foto dok finance.detik.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membeberkan alasan masyarakat yang sudah menyicil rumah wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut PUPR, iuran itu diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mempunyai rumah.

"Sebenarnya isu yang menarik untuk dijawab itu kenapa orang yang sudah merasa punya rumah kok ikut iuran? Ini kan bagian dari tanggung renteng. Masa sih, kamu punya duit hanya ditaruh di situ (cicilan rumah pribadi) nanti ini digunakan diputer untuk yang bantu MBR. Sebenarnya mulianya di situ," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah pada Jumat (30/5/2024) di Kantor PUPR, Jakarta Selatan.


Menurut Zainal, iuran Tapera dirancang untuk mendorong masyarakat berpenghasilan menengah ke atas untuk membantu MBR. Sebab, pekerja berpengasilan rendah tentu tidak akan bisa membayar cicilan rumah jika meminjam uang di bank.

"Gini, misalkan sekarang kita ya, mungkin ada staff yang mohon maaf bagian bersih2. Masa kita mendahulukan kita daripada dia? Iya nggak? Kalau dia, gimana caranya dia bisa nyicil, katakan harga rumah Rp 100 juta, kan gamungkin kalau tidak pakai duit kita-kita juga. Kalau disuruh pinjam ke bank tentu terlalu mahal," bebernya.

Oleh sebab itu, Zainal menilai program iuran Tapera sebetulnya juga dorongan agar mau bersedekah kepada masyarakat untuk bisa memiliki rumah. Dana iuran yang dikumpulkan bakal menjadi dana murah yang bisa diakses MBR untuk bisa membeli rumah.

Di sisi lain, Zainal memastikan bahwa masyat yang membayar iuran bisa mengambil kembali iuran yang dibayarkan saat pensiun. Sebab, Tapera notabene adalah tabungan.

"Nanti dia pensiun duitnya diambil ya bisa diambil, wong juga tabungan," pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom. gaji para pekerja, baik itu ASN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri, akan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Simpanan Tapera dibayarkan secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja. Adapun, peserta yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.

Kebijakan ini termaktub dalam PP 21 Tahun 2024 yang diteken pada 20 Mei 2024. Iuran Tapera pun menuai pro dan kontrak dimasyarakat, bahkan ditentang bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja.

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama