WAWANCARA: Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Barsel Tamarzam - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Bumdes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa, dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa, dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.
Untuk itulah, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tamarzam menyebutkan, ada beberapa macam tujuan yang ingin dicapai mendirikan BUMDes antara lain, untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa, meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Untuk mengelola Bumdes tersebut seluruhnya dari Dana Desa (DD). Untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah Barsel atau instansi yang terkait agar melakukan memonitoring serta membimbing perangkat desa, kapan perlu lakukan sosialisasi sering mungkin dan disisi lain petugas pendamping desa harus proaktif membatu usaha yang dilakukan Bumdes.
Menurut dia, pengawasan dan monitoring perlu dilakukan, guna menghindari terjadinya penyelewengan DD.
“Sudah banyak contoh kejadian ditemui dari berita di berbagai media massa, dimana pengelolaan DD tidak tepat sasaran oleh para aparat desa,” sebut legislator senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Barsel itu, Jumat (17/5/2024)
Dikatakannya juga, hal itu terjadi akibat pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) kurang melakukan pengawasan. Selain itu juga koordinasi, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun para aparat desa, terlebih peran dari petugas pendamping desa.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada berbagai cara untuk mencapai tujuan dan keinginan itu usaha Bumdes tersebut, diantaranya harus memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Disisi lain Bumdes dituntut agar mampu memberikan pelayanan kepada anggota, mupun non anggota, tetapi juga dipertimbangkan jangan samapai Bumdes yang disepakati bersama, bisa menibulkan kesejangan ekonomi pedesaan setempat.
Undang-Undang (UU) menyebutkan Bumdes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, maksudnya adalah kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok, tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar.
“Pastinya akan tersedia sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat, adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi, dan Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi BUMDesa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa,” ungkapnya.
Baginya ada banyak jenis usaha desa yang bisa dilakukan, diantaranya pelayanan ekonomi desa seperti usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya.
"Terkait penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa juga bisa. Selain itu sektor lain seperti perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis, Industri dan kerajinan rakyat juga bisa dijalankan oleh Bumdes," tukasnya.
Sumber: Nett