Trending

Optimalisai Pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Kapuas Menuju UHC

PIMPIN PERTEMUAN: Sekda Kabupaten Kapuas Septedy didampingi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Kalteng dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, memimpin Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester I Kabupaten Kapuas Tahun 2024, Senin (29/4/2024) lalu di Ruang Rapat Bupati Kapuas - Foto Dok kip.kapuaskab.go.id


RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy membuka sekaligus memimpin Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester I Kabupaten Kapuas Tahun 2024, Senin (29/4/2024) lalu di Ruang Rapat Bupati Kapuas.

Kegiatan diselenggarakan dalam rangka peningkatan dan optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kapuas, khususnya cakupan kepesertaan Penduduk Kabupaten Kapuas yang didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di Kabupaten Kapuas.

Untuk Kabupaten Kapuas sendiri berdasarkan data Profil Angka Keaktifan Kabupaten Kapuas Per Segmen sampai dengan April 2024 adalah 54,64 persen dengan cakupan UHC 82,40 persen. Diharapkan Kabupaten Kapuas dapat meningkatkan angka UHC menjadi 88,10 persen dengan menambahkan peserta baru yang belum terdaftar sebanyak 24.823 peserta.

Tindak lanjut dan dukungan yang diharapkan agar UHC dapat terpenuhi menjadi 88,24 persen antara lain  adalah dengan penambahan anggaran iuran dan bantuan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan bantuan iuran mandiri kelas 3 aktif pada Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Tahun 2024, penambahan peserta sesuai quota peserta yang ada yakni 24.8823 peserta, penerbitan SK Bupati terkait percepatan peningkatan UHC di Kabupaten Kapuas.

Kemudian pelayanan terpadu satu pintu agar mempersyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik, peningkatan keaktifan peserta 75 persen, pemutakhiran data peserta  dan regulasi Peraturan Bupati (PERBUP) yang mengatur terkait penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil atau sumber lain untuk iuran JKN yang dibayarkan oleh masing-masing desa dalam mendukung UHC di Desa.

“Data menjadi penting sehingga jangan sampai mereka yang ternyata tidak mampu berobat ke Rumah Sakit tapi BPJS nya tidak ada sehinnga Rumah Sakit yang menanggung sedangkan Jamkesda sudah tidak ada lagi, jadi kita mengantisifasi hal yang demikian” ucap Septedy.


Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya dr. K.Hindro Kusumo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kapuas Apt. Handayani dan sejumlah Kepala Dinas dan Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Kapuas.

Sumber: kip.kapuaskab.go.id

Lebih baru Lebih lama