SAMBUTAN: Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, saat membacakan sambutan dari Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin di Rapat Paripurna - Foto Dok Biro Administrasi Pimpinan |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor atau Paman Birin, menerima Hasil Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalsel Tahun 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (2/5/2024) lalu.
Hasil rekomendasi itu diserahkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah sebelumnya, LKPj diserahkan kepada DPRD Provinsi Kalsel pada tanggal 20 Maret 2024 lalu.
Paman Birin melalui Sekretaris Daerah, Roy Rizali Anwar menyampaikan, ucapan terima kasih atas rekomendasi yang diserahkan.
Paman Birin juga mengatakan bahwa rekomendasi ini sangat berarti bagi perbaikan kinerja pemerintahan dan pembangunan di Kalsel.
“Insya Allah rekomendasi LKPj ini akan sangat berarti untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Provinsi Kalsel,” ungkapnya.
Paman Birin mengatakan, sebagai kepala daerah, sudah menjadi kewajiban untuk menyerahkan LKPj yang disusun sesuai dengan perundang-undangan, meski belum sempurna. Oleh karena itu, rekomendasi dari DPRD adalah sebuah masukan yang berarti bagi Pemprov Kalsel.
“Bagi kami, rekomendasi dari DPRD dalam bentuk apapun dimaknai sebagai buah pemikiran dan analisa yang berarti bagi Pemprov Kalsel. Oleh karena itu, kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diserahkan hari ini,” ujarnya.
Sejumlah poin rekomendasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, Hj Karmila, diantaranya adalah, perlunya kelengkapan sisi penyajian data untuk keseluruhan LKPj seperti gambaran permasalahan serta upaya penyelesaian, serta memuat capaian kinerja.
Adapun rekomendasi khusus bagi Gubernur Kalsel yang disampaikan oleh empat tim pansus, sebagai berikut:
Satu, Revitalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pembentukan payung hukum yang mengatur tentang LLPAD Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, pemrograman sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga penanggulangan kebencanaan, restrukturisasi dan diklat pimpinan, monitoring dan evaluasi konstruksi bangunan, mitigasi bencana, serta perubahan APBD.
Dua, Penerapan aplikasi online pelaporan LKPj per-triwulan, penulisan kalimat dalam LKPj harus sudah berbentuk realisasi bukan lagi rencana, perbaikan tata kelola keuangan daerah, perlunya pengarahan investasi dan pengembangan sektor pertanian, perdagangan dan industri.
Tiga, Optimalisasi program fisik oleh Dinas PUPR yang berdampak kepada masyarakat, perencanaan dan pembangunan jalan harus harus terarah, terencana dan terpadu (T3), implementasi percepatan dalam mengatasi rumah kumuh di 13 kabupaten/kota dan penanganan terhadap korban banjir maupun yang akan datang.
Empat, Perbaikan kekeliruan data serta bagian yang kosong pada LKPj, serta harus memuat permasalahan dan kendala yang dihadapi serta efektifitas pelaksanaan anggaran, penyusunan serta revisi Perda, perlunya kebijakan dan kegiatan untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah, evaluasi terhadap program dan kegiatan Disnakertrans, serta perlunya koordinasi dengan Kemenag terkait pembinaan keagamaan Hindu Dharma dan Hindu Kaharingan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, M Syaripudin, yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat menginginkan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti.
“Kami berharap kedepannya seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti dan diproses penyelesaiannya terhadap permasalahan yang ditemui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hingga pada akhirnya dapat terwujud kesejahteraan bagi masyarakat Kalsel,” ucapnya.
Sumber: wasaka.kalselprov.go.id