BARANG BUKTI: Puluhan unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan di Polres Banjarbaru - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru menggelar konfrensi pers perihal kasus pencurian kendaraan yang dilakukan para tersangka sejak bulan Desember tahun 2023 lalu, Jumat (17/5/2024) pagi, di halaman depan kantor Polres Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terdapat sebanyak tujuh tersangka yang diamankan, mereka adalah pelaku pencurian dan penadah dari kendaraan curian tersebut.
Kasat Reskrim, Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, terdapat salah satu dari para tersangka bernama Syahminan alias Minan, warga Jalan Pulau Laut, Kelurahan Antaran Besar, Banjarmasin Tengah yang berstatus residivis dengan kasus berbeda.
“Ia (Syahminan -red) berstatus residivis dalam kasus ini. Yang bersangkutan mencuri sebanyak dua unit kendaraan dinas milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel dengan DA 3036 RA, DA 4049 RB,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Zuhri menyampaikan, bahwa tersangka kasus curanmor juga ada yang berasal dari luar Provinsi Kalsel.
"Tersangka atas nama M Rizki Yahya dari Kota Samarinda, tepatnya di Kecamatan Samarinda Ulu. Lalu Misbie dari Angsau Pelaihari, Zinal Abidin warga Kemuning Banjarbaru, serta Muhammad Yanto dan Muhammad Ilham, sama-sama berasal dari Kota Banjarmasin," bebernya.
Adapun Muhammad Ilham, menurut Iptu Zuhri berperan sebagai penadah motor hasil curian.
KONFERENSI PERS: Waka Polres Banjarbaru, Kompol Winda Adhiningrum, saat memimpin pengungkapan kasus curanmor - Foto Dok H Faidur |
“Dalam kasus ini penadah dan pelaku pencurian berhasil diamankan,” ujarnya.
Sementara itu, Waka Polres Banjarbaru, Kompol Winda Adhiningrum mengungkapkan, para pelaku menggunakan kunci leter T dalam melakukan aksinya.
“Para pelaku mulai beraksi sejak bulan desember 2023, modus pelaku berputar mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran memarkirkan sepeda motornya jauh dari sasaran. Lalu pelaku mendatangi dengan jalan kaki atau memakai ojek online,” jelasnya.
Kompol Winda juga membeberkan barang bukti sebanyak 21 unit motor yang saat ini diamankan di Polres Kota Banjarbaru.
“Semua barang bukti saat ini diamankan ke Polres Banjarbaru, masyarakat yang merasa kehilangan silahkan datang ke Polres dengan membawa STNK dan BPKB untuk mengambil kendaraan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kompol Winda juga mengimbau masyarakat agar memakai kunci ganda saat memarkir, dan jangan membeli kendaraan tanpa surat lengkap.
“Masyarakat harus selalu waspada apabila sedang memarkirkan kendaraan,” tegasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 362 KUHP dan/atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: H Faidur