DIALOG: Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banjarbaru, Deni Mahendrata, saat berdialog dengan para peternak babi di wilayah Batu Besi - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan dialog bersama puluhan peternak babi pada, Senin (13/5/2024) di Aula Satpol PP Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dialog itu untuk mencari solusi perihal penertiban kandang babi di kawasan Batu Besi, Kecamatan Landasan Ulin. Usai masuknya laporan pihak UIN Banjarbaru yang berada di sekitar merasa peternakan babi tersebut.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Deni Mahendrata mengungkapkan, pihaknya memberikan tenggang waktu selama tiga bulan kepada para peternak untuk memindahkan kegiatannya ke lokasi lainnya.
“Kami sudah memberikan waktu cukup panjang, intinya pada tanggal 14 Agustus 2024 harus sudah bersih. Jadi tidak akakn ada negosiasi lagi terkait waktu pembongkaran,” tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, terdapat aturan yang jelas dengan berlakunya Perda nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Ruang Wilayah, bahwa tidak diperbolehkan ada peternakan babi di Banjarbaru.
“Kami akan lihat seperti apa respon peternak kedepan, apakah mereka segera melakukan pembongkaran, pemindahan babi. Kalau waktu yang mereka minta selama 1,5 tahun itu terlalu lama,” jelasnya.
Toni, salah seorang peternak babi menyampaikan, bahwa antara dirinya dengan peternak babi lainnya merasa keberatan dengan tenggang waktu yang diberikan pemerintah.
Ia juga mengaku, pada tahun 2008 pernah mengikuti rapat dengan pihak pemerintah Kota Banjarbaru terkait peternakan babi.
"Memang tidak ada pernyataan izin, namun juga tidak ada larangan saat itu. Kami diminta harus mencari lingkungan yang jauh dari masyarakat serta izin dari RT setempat,” ungkapnya.
"Untuk di tempat sekarang (batu besi -red), sejak 2013 kami sudah memulai aktivitas berternak. Jauh sebelum adanya kampus UIN," tambahnya.
Toni berharap agar pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan pemindahan kandang yang saat ini masih aktif.
"Yang kami urus ini adalah makhluk hidup dan rawan stres, jadi tidak bisa serta merta dipindah begitu saja. Bisa saja nanti kami alih fungsi dengan beternak ikan. Minimal kami minta waktu 1,5 tahun untuk proses pemindahan,” tukasnya.
Penulis: H Faidur