SIMBOLIS: Bupati Balangan, H Abdul Hadi, saat memimpin kegiatan penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan - Foto Dok Mardiana |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Bupati Balangan, H Abdul Hadi, melakukan penyerahan simbolis santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris pekerja rentan 2024 pada, Senin (2924) di Aula Benteng Tundakan, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bupati Balangan, H Abdul Hadi menyampaikan, untuk wilayah kabupaten/kota di Kalimantan hanya Kabupaten Balangan Kalsel dan Grogut Kaltim yang memberikakan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan.
"Hari ini ahli waris akan menerima santuan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, dan ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah daerah dengan BPJS, tanpa ada potongan sama sekali," ungkapnya.
Bupati Abdul Hadi menambahkan, dari 47 ahli waris yang menerima santunan kematian, tiga diantaranya sudah lebih dulu menerima santunan.
"Hari ini, 44 orang ahli waris akan menerima santunan, masing-masing murni menerima sebanyak Rp 42 juta rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, tanpa ada potongan sedikitpun, dari pemerintah sendiri akan memberikan santuan kematian sebesar Rp 1 juta 500 ribu melalui pemerintah kecamatan," jelasnya.
"Untuk diketahui, kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, atau mengalami kecelakaan saat bekerja, maka secara otomatis keluarganya tidak bisa menggantungkan hidupnya kepada orang lain, dengan adanya santunan ini maka ahli waris bisa menggunakannya dengan bijak, misal dipakai untuk modal berdagang," sambungnya.
Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Balangan, dirinya juga mengatakan bahwa, bagi ahli waris yang sudah menerima santuan kematian, sebaiknya dipergunakan untuk modal usaha, apapun bentuknya, karena santunan yang diberikan untuk mengsejahterakan bagi ahli waris.
"Kalau santunan kematian yang diberikan tidak dipergunakan dengan semestinya, maka angka kemiskinan di Kabupaten Balangan akan bertambah, jadi jangan sampai orang mengira bahwa Bupati Abdul Hadi gagal dalam memimpin Balangan, justru santunan itulah sebagai bekal ahli waris untuk memulai usaha baru atas usaha pemerintah daerah dalam mengsejahterakan warga Balangan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Balangan, Abdurahman Arrahimi menjelaskan, diketahui ada dua jaminan perlindungan yang diberikan pemerintah daerah yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Adapun dasar hukum pelaksanaan dari BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Balangan berdasarkan Perbub Balangan nomor 105 tahun 2022 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai bukan ASN pada SKPD dan pekerja rentan didaerah.
"Selanjutnya, berdasarkan Perbub nomo 5 tahun 2024 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan didaerah, tujuan dari pelaksanaan adalah mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat kehidupan yang lebih baik," bebernya.
Dirinya juga menyampaikan, sejak Juni 2023 telah terlindungi sebanyak 39 ribu 101 pekerja rentan, dengan estimasi anggaran pertahun sebanyak Rp 7,8 miliyar.
"Sepanjang program ini berjalan, sejak Juni 2023 sampai Mei 2024 sudah dibayarkan lebih dari 70 peserta, termasuk pada hari ini dengan total penerima sebanyak 87 orang dengan total pembayaran jaminan kematian yang diklaim sebesar Rp 2,9 milayar dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Wilayah HSU, Tabalong dan Balangan, Eko mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bupati Balangan yang telah berani mengambil kebijakan dalam melindungi para masyarakat, khususnya bagi pekerja rentan di Kabupaten Balangan.
"Inisiasi pertama di Kalimantan langsung direspon oleh Bupati Balangan Abdul Hadi, untuk memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat di Kabupaten Balangan," ucapnya.
Penulis: Mardiana