RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- WHO mencatat bahwa risiko peningkatan penderita kanker paru-paru pada perokok pasif mencapai 20—30%, dan risiko penderita penyakit jantung sebanyak 25—35%. Angka kematian dini akibat rokok di dunia tercatat hampir mencapai 5,4 juta.
Jika kesadaran tentang bahaya merokok tidak juga tumbuh, diprediksikan pada 2025 tercatat 10 juta perokok akan meregang nyawa. Dan di Indonesia, penyakit kardiovaskular mencapai 80% dan menduduki peringkat tertinggi penyakit mematikan
Menyikapi hal tersebut dan dalam rangka menurunkan angka perokok di Kabupaten Kapuas, perlu dilakukan upaya ekstra. Diantaranya dengan meningkatkan layanan UBM (Upaya Berhenti Merokok) di semua Puskesmas.
Untuk itu diperlukan dukungan sumber daya kesehatan yang kompeten sebagai pelaksana yang bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan UBM melalui Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) Bagi Tenaga Kesehatan Dalam UMB di FKTP yang dilaksanakan tanggal 3 – 7 Juni 2024 yang lalu di Hotel Best Western palangkaraya, dengan mengundang petugas dari 26 Puskesmas.
Pada saat membuka Acara Pelatihan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, MM. menyampaikan bahwa Perokok mempunyai risiko 2-4 kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk penyakit kanker paru, disamping penyakit tidak menular lain yang sebenarnya dapat dicegah.
"Konsumsi rokok membunuh satu orang setiap 10 detik. Penyebab kematian satu dari dua orang perokok disebabkan oleh penyakit yang berhubungan dengan konsumsi rokok. Untuk itu perlu kerja sama semua pihak agar angka perokok ini dapat diturunkan," tegasnya.
Apalagi Kabupaten Kapuas sudah memiliki Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Satgas KTR. Sehingga dengan adanya Perda dan Satgas KTR, banyak hal yang bisa dilakukan untuk menurunkan angka perokok, termasuk angka perokok pemula yang semakin meningkat.
Sumber: kip.kapuaskab.go.id