WAWANCARA: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barsel Nyimas Artika - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Nyimas Artika, mengapresiasi langkah pemerintah kabupaten setempat yang telah melaksanakan musyawarah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Karena, musyawarah penyusunan RPJPD 2025-2045 tersebut sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan kabupaten ini," katanya.
Dengan adanya RPJPD yang telah disusun itu, tentunya arah pembangunan jangka panjang kabupaten ini akan terarah sesuai dengan harapan seluruh masyarakat yang ada di Barsel.
Sebab menurut dia, dokumen RPJPD tersebut merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun yang berisikan penjabaran dari visi, misi.
Kemudian katanya, didalam dokumen RPJPD itu juga berisikan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Barito Selatan yang dalam penyusunannya tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia juga menyampaikan, penyusunan RPJPD 2025-2045 ini telah diwajibkan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Hal itu mengingat, dokumen RPJPD ini menjadi dasar dan pedoman bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024.
"Sebab, dokumen ini sebagai bahan utama penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 mendatang," tambah politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barsel itu.
Penyusunan dokumen yang selaras dengan RPJPN tersebut berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas.
Oleh karena itu, kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan terkait hal itu yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan beberapa waktu lalu tersebut sangat bernilai penting.
"Karena merupakan perwujudan dari komitmen pemerintah daerah untuk membuka secara luas partisipasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah," tukasnya.
Sumber: Nett