BAYAR PAJAK: Sosialisasi Kepatuhan PKB di Kelurahan Sungai Tiung, Banjarbaru -Foto dok Jasa Raharja |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Tim Pembina Samsat Banjarbaru yang diwakili oleh Kepala UPPD Samsat Banjarbaru Pengayom Bayu Ajie serta Kasi PKB-BBNKB UPPD Samsat Banjarbaru Deity Lestari Saptini, Satlantas Polres Banjarbaru Ipda Junaidi, dan Petugas Jasa Raharja Banjarbaru Riza Lazuardi melaksanakan sosialisasi pada Selasa (11/6/2024) di Kantor Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Sosialisasi terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ini bertujuan untuk menginformasikan layanan kesamsatan yang tersedia di UPPD Banjarbaru, serta tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja sekaligus memberikan imbauan mengenai implementasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Pada Pasal 74 Ayat 2 menyatakan, “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.”
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan menyampaikan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ sebelum jatuh tempo mengingat SWDKLLJ merupakan sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja.
“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan tertib membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ setiap tahunnya agar kendaraan tidak terancam dihapuskan datanya jika tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK”, tutup Deddy.
Diharapkan terlaksananya sosialisasi dapat menambah wawasan tentang manfaat SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor serta prosedur pengajuan klaim santunan kepada Jasa Raharja jika terlibat kecelakaan lalu lintas.
Sumber: Jasa Raharja