FOTO BERSAMA: Ketua komisi III DPRD Barsel Hermanes berfoto bersama usai melaksanakan RDP, Senin (3/6/2024) di Buntok - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemerintah kabupaten setempat membahas mengenai perjalanan dinas dan rumah dinas DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Barsel Hermanes mengatakan, untuk RDP dilaksanakan bersama dengan Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan inspektorat kabupaten.
"Dalam rapat ini, kita membahas mengenai Peraturan Bupati (Perbup) perjalanan dinas DPRD dan rumah dinas DPRD yang berada di Desa Sababilah yang selama ini todak ditempati anggota dewan," katanya, Senin (3/6/2024) di Buntok.
Berdasarkan hasil RDP yang dilaksanakan ini, pihaknya menyambut baik, karena menanggapi apa yang telah disampaikan komisi III dalam rapat tersebut.
Ia mencontohkan, seperti rumah dinas anggota DPRD yang berada di Desa Sababilah tidak pernah ditempati oleh anggota dewan.
"Selama ini rumah dinas yang telah disiapkan di Desa Sababilah itu tidak ditempati karena fasilitas pada rumah dinas tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan," ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel ini.
Disamping itu juga lanjut dia, sesuai tata tertib DPRD, anggota DPRD Barsel berdomisili di dalam kota Buntok dan bukan di berdomisili di desa, sedangkan rumah dinas tersebut berada di Desa Sababilah.
Terkait dengan perjalanan dinas, pihak DPRD menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 33 tentang perjalanan dinas dan untuk lump sumnya sesuai perpres 53/2023.
Dikatakannya, berdasarkan hasil RDP ini, pada anggaran perubahan, standar harga satuan perjalanan dinas DPRD akan disesuaikan dengan perpres 53/2023 terkait hal tersebut.
Acara RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi itu dihadiri Sekda Barsel Eddy Purwanto dan perwakilan dari BPKAD dan kepala Inspektorat kabupaten setempat.
Sumber: Nett