RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah telah lama membuka layanan Klinik Rehabilitasi Adiksi atau Layanan Pengobatan bagi para Penyalahgunaan Narkoba / Nafza di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Tambun Bungai NO 16 Kuala Kapuas.
Diwawancarai ditempat kerjanya bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Sedunia yang jatuh setiap tanggal 26 Juni 2023, dr. Diana Yuniarti, selaku Dokter Umum Madya pemberi pelayanan di Klinik Rehabilitasi Adiksi menjelaskan bahwa bagi pasien yang ingin berhenti atau mengatasi akan kecanduan terhadap zat adiktif atau obat-obatan terlarang seperti Narkoba / Napza dapat mengunjungi Klinik Rehabilitasi Adiksi di RSUD Kapuas setiap hari kerja.
Dijelaskan beliau lebih lanjut, Narkoba merupakan (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
Sedangkan NAPZA merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis. NAPZA dibagi menjadi tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Ketiga istilah tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang dapat menyebabkan kecanduan.
Kata 'Napza' memang belum begitu populer dibandingkan dengan Narkoba. Napza lebih dikenal di dunia kesehatan dibandingkan oleh masyarakat umum. Bahkan bagi netizen bila kita menggunakan kata kunci "NAPZA"di search engine akan menemukan hasil sebanyak 1.180.000.
Menurut beliau, apabila kita mengetik kata kunci "Narkoba" maka kita akan menemukan hasil sebanyak 45.900.000. Dari hasil tersebut menunjukan bahwa kata narkoba lebih popular dibandingkan dengan kata NAPZA. Karena hal tersebut kata 'NAPZA' perlu diketahui oleh masyarakat umum.
Masyarakat Indonesia pada saat ini sudah banyak yang mengetahui bahwa Napza / Narkoba dapat berdampak buruk kepada kesehatan, akan tetapi masih saja banyak yang terjerumus akan kecanduan zat berbahaya atau obat terlarang. Narkoba sudah menjadi momok sejak era 70-an dan ditahun 2024 ini Indonesia masih ditetapkan Darurat Bahaya Narkoba.
"Dampak buruk dari Napza / Narkoba memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak dapat lepas dari pemakainya," tambahnya.
Salah-satu penyalahgunaan Napza / Narkoba yaitu pemakaian melalui hisapan. Dampak zat ini dapat menyebabkan kerusakan paru karena iritasi jalan pernafasan. Namun yang jauh lebih serius adalah kerusakan akibat pemakaian melalui jarum suntik yaitu overdosis yang dapat menyebabkan kematian, tertular infeksi hepatitis, endokarditis, bahkan beresiko terkena HIV/AIDS.
Selain Narkoba atau Napza, Klinik Rehabilitasi Adiksi juga melayani kecanduan akan minuman alkohol. Terkait dengan pembiayaan layanan ini, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan hanya untuk pasien umum, tetapi apabila pasien tidak mampu, pasien dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT dan Lurah dari tempat tinggalnya. Tim dari Klinik Rehabilitasi Adiksi RSUD Kapuas juga secara berkala melaksanakan kunjungan edukasi kesehatan terkait narkoba/napza ke Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Kabupaten Kapuas.
"Adapun tahapan kunjungan untuk para pasien yang ingin mengatasi kecanduan seperti pemeriksaan fisik, pemberian terapi simptomatik, konseling individual, edukasi, dan pencegahan kecanduan. Semoga dengan adanya layanan rehabilitasi adiksi ini dapat mengurangi dan menghentikan dampak negatif akan bahaya kecanduan narkoba / napza bagi kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas," ujar beliau mengakhiri wawancara.
Sumber: kip.kapuaskab.go.id