Trending

Pj Bupati Kapuas Kukuhkan 171 Kades Perpanjangan Masa Jabatan

 

FOTO BERSAMA: Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, S.T., bersama unsur forkopimda, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, para Kepala OPD lingkup Pemda Kapuas, camat, para Kades yang dikukuhkan beserta ibu Ketua TP-PKK Desa, serta tamu undangan lainnya, Rabu (19/6/2024) di Aula Rujab Bupati Kapuas - Foto Dok kip.kapuaskab.go.id

RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, Rabu (19/6/2024) di Aula Rujab Bupati Kapuas.

Kegiatan ini juga dihadiri unsur forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, para Kepala OPD lingkup Pemda Kapuas, camat, para Kades yang dikukuhkan beserta ibu Ketua TP-PKK Desa, serta tamu undangan lainnya. 

Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para Kades atas pengukuhan ini, seraya berharap selalu meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

"Hari ini kita telah melakukan pengukuhan terhadap 171 kepala desa perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan ini berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait penambahan masa jabatan," ujarnya.


Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan adanya tambahan masa jabatan ini merupakan juga suatu hal tambahan waktu lebih bagi Kades untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal.

"Dengan adanya masa tambahan jabatan ini, tentunya menjadi tambahan dalam hal bagaimana Kades untuk lebih bisa fokus membangun desa, sehingga nanti apa yang menjadi visi misi Kades ini dalam rangkaian waktu 8 tahun ini bisa betul-betul terwujud sehingga nanti masyarakat kita bisa menikmati dan merasakan hasil dari program-program pembangunan yang tentunya dilaksanakan oleh kepala desanya masing-masing," tambahnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan mengatakan, pengukuhan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri bahwa Pemda Kabupaten/Kota termasuk provinsi itu diminta melaksanakan fasilitasi untuk perubahan SK dan melakukan pengukuhan terhadap kades yang diperpanjang masa jabatan paling lambat akhir Juni 2024 untuk dilaporkan ke Kemendagri.

Sumber: kip.kapuaskab.go.id


Lebih baru Lebih lama