Trending

Sekda Kotabaru Buka Sosialisasi TPTGR dan Percepatan Penyelesaian Hasil Pemeriksaan BPK RI

SIMBOLIS: Sekda Kotabaru, H Said Akhmad, menyerahkan cenderamata kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rahmadi, di acara TPTGR - Foto Dok Mawardi


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pemkab Kotabaru menggelar Sosialisasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) serta Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024, Rabu (5/6/24).

TPTGR sendiri adalah suatu proses tuntutan bagi bendahara atau pengurus barang dan Pegawai Negeri Sipil serta pihak lain yang merugikan keuangan dan barang milik daerah. 

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekda Kotabaru, H Said Akhmad, dan menghadirkan narasumber Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rahmadi, beserta TIM tindak lanjut pemeriksaan BPK tahun 2024.

H Said Akhmad mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Salah satu indikator dari keberhasilan Pemerintahan adalah ditindak lanjutinya hasil pengawasan secara tepat, cepat dan valid sesuai rekomendasi pemeriksaan dan regulasi batas waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan," ungkapnya. 


Dijelaskannya, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya serius Pemkab Kotabaru untuk meningkatkan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah serta untuk meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Said berpesan agar SKPD yang berhadir bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan dengan lebih baik lagi dengan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi yang bersifat administrasi ataupun keuangan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Provinsi Kalsel, Rahmadi menjelaskan, sesuai UUD 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam melaksanakan kewenangannya, BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Oleh karena itu, BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan yakni perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan," ujarnya. 

Rahmadi berharap kepada para pimpinan SKPD bersama stafnya yang hadir pada sosialisasi ini agar mengikutinya dengan baik dengan waktu yg singkat ini semoga mendapatkan titik temu Sehingga percepatan Penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan bisa terlaksana, karena semuanya akan berimplikasi pada setiap pekerjaan di instansinya masing-masing.

Acara sosialisasi ini juga dihadiri Asisten 1,2 dan 3 Pemerintah daerah kabupaten kotabaru, para pimpinan SKPD Beserta Staf dan Camat.

Penulis: Mawardi

Lebih baru Lebih lama