ROADMAP PAJAK: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati -Foto dok finance.detik.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak bersedia menyusun analisa kebijakan dan roadmap untuk mencapai rasio pajak (tax ratio) sebesar 12-23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) seperti yang direkomendasikan Komisi XI DPR RI. Rasio perpajakan Indonesia berada di level 10,21% pada 2023.
Sri Mulyani hanya bersedia menyiapkan analisa kebijakan dan roadmap untuk meningkatkan rasio pajak, tanpa menyebutkan target spesifik. Ia khawatir dapat menimbulkan misleading jika target tinggi yang tidak pernah disampaikan Kementerian Keuangan itu dimasukkan dalam kesimpulan rapat yang sifatnya mengikat.
"Kita tidak secara spesifik (menargetkan) apalagi sampai angka 23%. Jadi kami mohon di-drop saja karena saya takut menimbulkan suatu signaling yang salah," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/6/2024) kemarin.
Sri Mulyani menyebut isu rasio pajak adalah salah satu topik yang sangat sensitif saat ini karena diperhatikan oleh semua pihak. Terlebih target itu harus disampaikan ke menteri keuangan berikutnya.
"Jadi kami juga sangat hati-hati, bukan karena kita menghindar. Kalau analisa, kita bisa membuat analisa mengenai tax ratio sekarang dan apa-apa yang bisa dilakukan entah regulasi, dari sisi IT system, SDM kita, organisasinya, itu semua mungkin bisa akan dipresentasikan, namun sebaiknya tidak dalam konteks nota keuangan 2025 karena nanti menimbulkan ekspektasi yang sangat berbeda," tutur Sri Mulyani.
Sebagai informasi, munculnya usulan untuk menyiapkan roadmap peningkatan rasio pajak dilatarbelakangi oleh tingginya target yang hendak dicapai presiden terpilih Prabowo Subianto. Dalam janji kampanyenya, ia bersama wakilnya Gibran Rakabuming Raka menargetkan peningkatan rasio penerimaan hingga 23% terhadap PDB salah satunya dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit, pemerintah perlu menyiapkan dokumen tentang tahapan-tahapan yang perlu dilalui untuk mencapai target rasio pajak yang tinggi tersebut.
"Ingin mendapatkan analisa sebenarnya bagaimana sih kalau kita mau mencapai tax ratio 12%? Syarat dan ketentuannya apa? Bahkan sampai 23%, syarat dan ketentuannya apa?" tutur Dolfie dalam kesempatan yang sama.
Sumber: finance.detik.com