Trending

Alasan Kimia Farma Bakal Tutup 5 Pabrik Mulai 2026

 

UNDER CAPACITY: PT Kimia Farma Tbk bakal menutup lima pabriknya dalam dua hingga tiga tahun ke depan -Foto dok cnnindonesia.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk bakal menutup lima pabriknya dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kelima pabrik tersebut ditutup lantaran kapasitas produksinya sangat rendah. Karena itu pabrik sudah tidak lagi efisien.

"Ya memang kapasitasnya enggak ini kok, jadi under capacity. Seperti kau punya rentalan mobil, ada 10 rental mobil, terus yang laku sebenarnya cuma lima. Yang lima dibiarin enggak? Atau mau dijual, diberhentikan enggak?," katanya di kantor Perum Perhutani, Senin (15/7/2024) seperti dikutip dari Detik Finance.


Terkait nasib para karyawan, Arya mengatakan Kementerian BUMN meminta agar Kimia Farma memberikan keadilan bagi karyawan.

"Arahan kita, kalaupun dilakukan seperti itu harus win-win solution bagi Kimia Farma dan karyawan. Kan mau nggak mau, kan memang mereka harus lakukan itu terpaksa kan, karena pabrik tutup ya pasti berlebih, tapi mereka harus bikin yang terbaik. Enggak boleh, enggak," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Produksi dan Supply Chain Hadi Kardoko mengatakan penutupan lima pabrik Kimia Farma diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya keberlanjutan bisnis.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama melakukan penutupan pabrik adalah untuk meningkatkan utilisasi pabrik dan fasilitas produksi agar lebih optimal. Hadi menilai hal tersebut dapat menekan biaya operasional yang membengkak.

"Dengan seperti itu, maka nantinya kami harapkan saat ini, kalau kemarin di paparan 3 shift kita itu kurang dari 40 persen, nanti dengan melakukan penataan ini akan meningkatkan utilisasi kami tentunya akan di atas 40 persen dan juga terjadi proses efisiensi yang lebih baik," jelasnya.

Menurutnya, penutupan pabrik di bisnis farmasi tidak bisa dilakukan begitu saja. Oleh karena itu, memerlukan waktu.

Hadi mengatakan perusahaan harus menyesuaikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, termasuk regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun instansi terkait.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan ketersediaan obat di masyarakat.

"Kemudian kenapa 2-3 tahun? tentu kami dalam melakukan rasionalisasi sangat memperhitungkan bisnis continuity dan kita mempertimbangkan peraturan-peraturan yang ada," katanya.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama