PEMAPARAN: Badan Kesbangpol Balangan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 - Foto Dok Mardiana |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, Rabu (3/7/2024) di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sosialisasi ini sendiri bertujuan sebagai upaya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pembauran kebangsaan dalam memelihara kerukunan umat beragama di lingkungan masyarakat.
Dalam prosesnya, kegiatan ini dihardiri oleh 50 orang peserta dan sejumlah tamu undangan. Seperti, Camat Juai Nanang Edward, Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama Tri Joko Mulyono, Analis Kebijakan Ketahanan Ekonomi Sosial, Budaya, Agama Jahratun Nisa, Kepala Kemenag Balangan H Saribuddin, Ketua FKUB Balangan Supriadi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Balangan H Syaifuddin Tailah mengatakan, bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Balangan selaku Fasilitator kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada seluruh umat beragama yang ada diwilayah Kecamatan Juai dalam menghadapi Pilkada 2024.
"Agar seluruh umat beragama tetap saling menjaga kerukunan antar umat beragama dan diharapkan tokoh agama menjadi garda terdepan dalam mewujudkan terlaksananya Pilkada tahun 2024 dengan damai tertib lancar dan aman," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, dimana dari materi ini menjelaskan bagaimana tatacara dalam pendirian rumah ibadah yang harus dilaksanakan dan dipatuhi seluruh Panitia Pembangunan Rumah Ibadah.
"Sangat diharapkan kepada seluruh yang hadir disini dapat menjelaskan kepada seluruh masyarakat bahwa dalam pendirian rumah ibadah tidak semena-mena dan semua ada aturannya yang harus dipatuhi dan dipahami agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan yang pada akhirnya mengganggu kerukunan umat beragama di wilayah Kabupaten Balangan terutama diwilayah Kecamatan Juai," ungkapnya.
Menurutnya, tokoh agama sebagai tonggak utama dalam menyatukan seluruh umat beragama dalam menghadapi dan mensukseskan Pilkada tahun 2024 dapat menjadi yang terdepan dalam setiap permasalahan di wilayahnya yang menyangkut kerukunan umat beragama.
"Saya berpesan apabila terjadinya perbedaan pilihan janganlah membawa-bawa agama dalam berdiskusi, dikarenakan yang namanya agama itu sangat riskan sekali dan jangan sampai karna berbeda pilihan kerukunan antar umat beragama bisa terpecah belah dan ini menjadi tanggung jawab kita semua sebagai pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Balangan," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengharapkan, seluruh peserta menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada seluruh lapisan masyarakat disekelilingnya agar dapat menjaga kerukunan umat beragama dan tali silaturahmi serta keakraban sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar dan pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
"Mari bersama kita sukseskan Pilkada 2024 tanpa adanya perbedaan dan perpecahan antar umat beragama," pungkasnya.
Penulis: Mardiana