PEDOMAN BARU: BKN Terbitkan Pedoman Baru, Ujian PNS Kini Gunakan Metode CAT -Foto dok suara.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Humas BKN mengumumkan bahwa pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami perubahan dengan diterbitkannya pedoman baru melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. Salah satu perubahan penting adalah metode yang digunakan dalam ujian tersebut.
Pedoman terbaru ini menetapkan bahwa semua instansi pusat dan daerah harus melaksanakan ujian dinas dan UPKP dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah untuk menciptakan standar yang seragam dalam pelaksanaan ujian bagi PNS di seluruh Indonesia.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian dengan metode CAT dapat memanfaatkan stasiun atau lab CAT yang ada di kantor-kantor BKN di berbagai daerah. Dengan demikian, instansi tidak perlu datang ke Jakarta untuk melaksanakan ujian, melainkan bisa memanfaatkan stasiun CAT terdekat. Saat ini, BKN memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Haryomo menambahkan bahwa penggunaan metode CAT ini merupakan bagian dari upaya BKN untuk memastikan objektivitas dalam pengembangan karier PNS sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.
Dari segi teknis, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menyatakan bahwa BKN akan melakukan verifikasi dan validasi persyaratan administratif sebelum pengajuan ujian dinas dan UPKP oleh instansi. Hal ini penting karena hasil ujian tersebut akan digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat.
Imas juga menekankan pentingnya integrasi data dan proses manajemen ASN dengan SI ASN, termasuk pelaksanaan ujian dinas dan UPKP dengan metode CAT. Ia mengimbau instansi pemerintah yang belum melaksanakan ujian dengan metode CAT untuk berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) dan Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pedoman ini dapat disaksikan ulang di kanal YouTube resmi BKN.
Sumber: suara.com