RAPAT: Suasana paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2024 - Foto Dok Agus |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2024, Senin (22/7/2024) pagi, di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Paripurna ke-1 beragendakan penyampaian Raperda Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Evan Rahman Saputra diikuti anggota dewan lainnya. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy, dan para Kepala SKPD lingkup Pemkab Kapuas.
Dalam prosesnya, Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi menyampaikan penyusunam RPJPD dimaksudkan memenuhi ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD serta intruksi dalam Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2024-2025.
“Tujuan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kapuas adalah pedoman atau acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun,” ungkapnya.
Selanjutnya, paripurna dilanjutkan dengan paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2024 penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan penyampaian laporan pansus.
Setelah itu penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatangan dan persetujuan lima buah Raperda Kabupaten Kapuas.
Penulis: Agus