Trending

Imigrasi Siapkan Golden Visa untuk Dukung Investasi Pangan-Energi Pemerintahan Prabowo

 

GOLDEN VISA: Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (keempat kiri) disaksikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (ketiga kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ketiga kanan), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan), dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kanan) dalam acara peluncuran Golden Visa pada Kamis (25/7/2024) di Jakarta -Foto dok nasional.kompas.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan, kebijakan golden visa akan mengakomodasi individu yang berinvestasi di bidang pangan dan energi.

Silmy mengatakan, hal itu disesuaikan dengan fokus pemerintahan mendatang yang dipimpin presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Ini kan presiden terpilih Prabowo Subianto arahnya kan pangan dan energi, nanti kita fokuskan. Walaupun bukan berarti yang lain tidak kita perhatikan, tetapi ini kita tuju," ujar Silmy seusai peluncuran program Golden Visa pada Kamis (25/7/2024) di Mega Kuningan, Jakarta.


"Supaya apa? supaya mendatangkan investor lebih banyak di sektor-sektor yang menjadi concern daripada presiden terpilih," kata dia.

Sementara itu, untuk pemerintahan saat ini, fokus pemberian golden visa adalah bidang-bidang hilirisasi komoditas asli Indonesia seperti hasil perkebunan, nikel, maupun logam lainnya.

Menurut Silmy, langkah itu pun diambil mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo.

Ia menyebutkan, sebelum diresmikan pada Kamis kemarin, program Golden Visa sudah disosialisasikan sehingga saat ini ada 300 orang pendaftar.

"Kita tentu harap yang angka lebih besar. (Target) Saya tahun ini ada 1.000. Memang harus selektif good travellers, dan ini merupakan hal yang baru di imigrasi. Ini kita arahkan untuk meningkatkan ekonomi, invetasi," kata dia.

Silmy pun menekankan bahwa pemberian Golden Visa dilakukan dengan ketat. Seleksi penerima Golden Visa melibatkan Interpol maupun lembaga antipencucian uang.

"Di samping kita kasih, kita juga awasi bener enggak. Kalau semuanya aman, baik. Saya rasa itu hal yang bijak yang dilakukan agar kita tidak sembrono memberikan golden visa," ujar Silmy.

Golden Visa merupakan layanan yang bisa memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dalam waktu lima sampai sepuluh tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.

Jika ingin mendapat Golden Visa, pihak individu asing yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menabung dengan jumlah 350.000 dollar Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun.

Sementara, untuk mendapatkan izin tinggal 10 tahun mereka harus menabung sebesar 700.000 dollar AS.

Jumlah investasi lebih besar berlaku jika pemohon merupakan orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia. Mereka harus berinvestasi senilai 2,5 juta dollar AS untuk dapat tinggal 5 tahun, dan 5 juta untuk mendapat izin tinggal 10 tahun.

Sementara itu, investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia, harus menanamkan modal sebesar 25 juta dollar AS untuk mendapat Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya dan investasi sebesar 50 juta dollar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama