PERPRES TERBARU: Jokowi resmikan kenaikan gaji Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah -Foto dok finance.detik.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji atau penghasilan bulanan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman di Daerah. Hal ini resmi dilakukan setelah Jokowi meneken Peraturan Presiden nomor 69 tahun 2024 pada 2 Juli 2024.
Dalam beleid itu, penghasilan per bulan Kepala Perwakilan Ombudsman naik menjadi Rp 18.535.000 dari awalnya Rp 11.596.000. Perubahan ini terjadi setelah tidak ada penyesuaian sejak tahun 2017.
"Bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah, perlu dilakukan penyesuaian penghasilan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2O17 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah," bunyi pertimbangan kenaikan penghasilan dalam Perpres 69 tahun 2024, Kamis (4/7/2024).
Dalam beleid yang sama diatur juga hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah berupa tunjangan transportasi dan jaminan sosial.
Untuk tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp 2.250.000 per bulan. Tunjangan transportasi diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah.
Tunjangan transportasi juga tidak akan diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah telah diberikan kendaraan dinas.
Sementara untuk jaminan sosial yang didapatkan terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: finance.detik.com