PENYAMPAIAN: Anggota Pansus III DPRD Kotabaru, Chairil Anwar saat membacakan laporan akhir pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting - Foto Dok Mawardi |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Panitia khusus III DPRD Kotabaru menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Senin (22/07/24) dalam sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam laporannya, Chairil mengatakan sebelumnya DPRD Kotabaru telah menerima satu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting yang telah disampaikan oleh Bupati Kotabaru.
Selanjutnya, pimpinan DPRD telah menyerahkan kepada Ketua panitia khusus III untuk membahas dan memproses lebih lanjut mengingat raperda ini adalah bersifat segera.
Chairil membeberkan beberapa poin penting yang harus disikapi dalam percepatan penurunan stunting Kabupaten Kotabaru, adalah segera membentuk Perda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting dan penyesuaian hasil pra fasilitasi dari biro hukum provinsi dengan pembentukan Perda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Menurut Chairil, setelah menggali informasi dan beberapa masukan dari berbagai pihak, salah satunya adalah telah meleksanakan konsultasi dan berkoordinasi dengan SKPD terkait. Dengan demikian secara materi dan substansi sudah layak untuk kita lanjutkan dan diproses untuk mejadi suatu Perda.
Adapun beberapa hasil perbaikan-perbaikan dan sinkronisasi serta koreksi yang telah disepakati bersama adalah sebagai berikut ;
1. Judul berubah menjadi pencegahan dan penanganan stunting
2. Pada pasal 10 perlu ditambahkan huruf l yaitu penyediaan akses sanitasi yang layak
3. Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting.
"Kami sepakat untuk memproses Raperda ini di untuk menjadi Perda kabupaten kotabaru," ucapnya.
Penulis: Mawardi