Trending

Pelajar Tingkat SMA/sederajat di Kabupaten Kapuas Diberikan Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan

BUKA KEGIATAN: Sekda Kabupaten Kapuas Septedy saatb membuka secara resmi kegiatan edukasi dan sosialisasi literasi keuangan kepada pelajar tingkat SMA/sederajat di Kabupaten Kapuas yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Selasa (23/7/2024) bertempat di Hasupa Ballroom Fovere Hotel Kapuas - Foto Dok kip.kapuaskab.go.id

RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy membuka secara resmi kegiatan edukasi dan sosialisasi literasi keuangan kepada pelajar tingkat SMA/sederajat di Kabupaten Kapuas yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Selasa (23/7/2024) bertempat di Hasupa Ballroom Fovere Hotel Kapuas.

Dalam kegiatan tersebut, para pelajar yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut diberikan edukasi mengenai pengenalan OJK dan industri jasa keuangan, cinta, bangga dan paham rupiah serta Layanan Transaksi Digital (QRIS).

Septedy saat memberikan sambutannya, sangat mengapresiasi OJK Provinsi Kalteng yang sudah menyelenggarakan kegiatan edukasi ini bagi para pelajar SMA/sederajat di Kabupaten Kapuas, karena dinilai sangat penting sebagai ilmu pengetahuan dalam mengelola keuangan dimasa muda.

“Pengelolaan keuangan dimasa muda tentunya sangat penting untuk masa depan, sebab dapat dilihat bagaimana kita mengelola keuangan dengan baik dan benar, sehingga kedepan perjalanan karir adik-adik ini akan semakin maju dan berjalan lancar,” ungkap Septedy.


Kemudian, dengan maraknya perjudian online saat ini, Sekda Kapuas tersebut berpesan kepada para pelajar agar jangan sekali-kali mencoba hal tersebut, karena sangat merugikan bagi diri sendiri maupun keluarga.

“Harapan kami setelah mengikuti edukasi dan sosialisasi ini, para pelajar semakin bersemangat dalam mengelola keuangannya serta menjadi penyemangat untuk anak-anak sekalian bisa mempelajari bagaimana literasi keuangan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz dalam kesempatan itu menjelasan mengenai OJK yang merupakan Lembaga Negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.

“Dimana memiliki fungsi yakni mengatur sektor jasa keuangan, mengawasi sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat,” tutur Primandanu Febriyan Aziz.

Adapun sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh OJK diantaranya Perbankan, pasar modal, keuangan derivative dan bursa karbon, perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, Lembaga pembiayaan, modal ventura, serta asset keuangan digital maupun asset kripto.

Sumber: kip.kapuaskab.go.id

Lebih baru Lebih lama