Trending

Pemkab Kotabaru Sediakan Pos Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, Cek Lokasinya!

KOLABORASI: Bagian Hukum Kotabaru bersama Kejari saat melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan - Foto Dok Mawardi


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pemkab Kotabaru melalui Bagian Hukum bekerjasama dengan Kejari Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan pada, Selasa (2/7/2024) lalu, di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Adapun Undang-undang yang disosialisasikan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara Terkait dengan Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum sekaligus Launching Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan Aparatur Pemerintah Daerah bidang penegak hukum tidak hanya mengemban tugas pidana tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru Drs H Minggu Basuki menjelaskan, kegiatan itu digelar guna memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran jaksa selaku Pengacara Negara.

"JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan lain," jelasnya.


Minggu mengatakan, JPN juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

"Diharapkan sosialisasi ini bisa memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum," ungkapnya.

Menurut Minggu, Pos Pelayanan Hukum ini sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan perdata.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadrami mengungkapkan, sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintan Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkordinasi dengan Kejari, sosialisasi ini termasuk juga pencengahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisir," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru turut menyampaikan rencana, akan di buka Pos Pelayanan Hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati Sebelimbingan, di Sekwan DPRD Kotabaru dan Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC), serta di Radio Gema Saijaan Kotabaru untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Hukum.

Sedangkan, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan SH MH membeberkan, Pelayanan Hukum dinamakan PERAHU (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis).

Adapun Launching Pos Pelayanan PERAHU di Resmikan langsung Asisten I Setda Kotabaru bersama Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri Asisten dam Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD, dan Camat serta Kepala Desa di Lingkungam Kabupaten Kotabaru dengan narasumber Kasi Perdata dan TUN Dyofa Yudistira.

Penulis: Mawardi

Lebih baru Lebih lama