FOTO: Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi - Foto Dok kip.kapuaskab.go.id |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.1.4.4/239/Kesbangpol.2024 tentang Pelaporan Keberadaan Ormas tertanggal 11 Juli 2024.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau Yayasan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2017, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan dan pengawasan ormas, Pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah (PP 58 Tahun 2016, pasal 8 dan 9),” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam SE itu dijelaskan untuk kepentingan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan ormas domisili wilayah Kabupaten Kapuas, maka diminta kepada Pimpinan Ormas untuk melaporkan keberadaan kepengurusannya atau memperbaharui data kepengurusannya dengan melampirkan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau SK Pengesahan Badan Hukum; Surat Keputusan Kepengurusan di Daerah; Fotokopi Akte Pendirian yang membuat AD/ART; dan Program Kerja.
“Data lampiran pelaporannya disampaikan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas via Whatsapp atau langsung ke Kontak Person atas nama Sastera (HP/WA 081348555068) atau Ahmad Suryadinata (HP/WA 085387134914). Semua pelayanan pelaporan keberadaan ormas tidak dipungut biaya (Gratis),” ungkapnya.
Sumber: kip.kapuaskab.go.id