Trending

Sah! Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian PPPA

 

MENINGKAT SIGNIFIKAN: Presiden Jokowi teken Perpres, Tunjangan Kinerja Pegawai PPPA naik pertama kali sejak 2015 -Foto dok finance.detik.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru soal penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Ini merupakan kenaikan tukin pertama sejak tahun 2015.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2024 yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Juli 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan aturan tersebut.


Merujuk pada lampiran aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,53 juta hingga Rp 33,24 juta.

Khusus untuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dijabat Bintang Puspayoga, tukin diberikan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian.

Dengan begitu, bisa dibilang bahwa Bintang bisa mendapatkan tukin Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.

Berikut ini daftar kenaikan tukin di Kementerian PPPA:

  • Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000
  • Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama