BIAYA ADMINISTRASI: Tarik Tunai di Mesin EDC BCA Kini Dikenakan Biaya Administrasi Rp 4.000 -Foto dok finance.detik.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengenakan biaya administrasi untuk transaksi tarik tunai melalui mesin Electronic Data Capture (EDC). Pengenaan biaya admin ini berlaku hari ini, Jumat 5 Juli 2024.
Dikutip dari website resmi BCA, Jumat (5/7/2024), dijelaskan setiap transaksi tarik tunai melalui EDC dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 4.000. Biaya ini akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan.
"Untuk peningkatan layanan, mulai 5 Juli 2024, transaksi Tarik Tunai melalui EDC BCA di outlet merchant akan dikenakan biaya administrasi merchant sebesar Rp 4.000/transaksi," tulis BCA dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/7/2024).
Sedangkan untuk biaya tarik tunai di kantor cabang ataupun mesin ATM milik perbankan tetap tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis.
Sebagai informasi, EDC BCA adalah perangkat perbankan elektronik BCA yang bisa menerima berbagai jenis pembayaran mulai dari BCA Card, Visa, Mastercard, JCB, UnionPay, Amex, Debit BCA, Debit GPN, Flazz, dan QRIS.
Mesin EDC biasanya sudah tersedia di berbagai merchant perbankan. Baik itu di gerai-gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, kedai kopi, hingga resto yang sudah terdaftar sebagai rekanan BCA.
Namun khusus transaksi tarik tunai pada merchant melalui mesin EDC ini hanya bisa dilakukan menggunakan kartu debit atau kredit. Artinya bukan untuk transaksi digital seperti QRIS.
Sumber: finance.detik.com