RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjarbaru menegaskan bahwa kabar berpindahnya dukungan parpol yang dipimpinnya pada Pilkada Banjarbaru 2024, bersifat isu belaka.
Hal itu, disampaikan oleh Ketua DPC PKB Banjarbaru, Ririk Sumari Restuningtyas melalui sambungan telepon kepada sejumlah awak media, Senin (5/8/2024).
"Saya sendiri tidak tahu Trust Indonesia itu keberadaannya dimana. Secara tahapan Bapak Aditya sudah dua kali mendapatkan surat dari DPP PKB. Pertama, besifat rekomendasi, dan Kedua Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai bakal calon wali kota Banjarbaru," ungkapnya.
Ririk juga mengungkapkan, bahwa SK DPP PKB Nomor 30353/DPP/01/VI/2024 tentang penetapan H M Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, masih menjadi pegangan PKB Banjarbaru dalam menjalankan kegiatan politik pada Pilkada Banjarbaru 2024.
"SK tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB. Kami (DPC Banjarbaru) beserta jajaran dari segala tingkatkan telah beberapa kali melakukan kegiatan untuk Aditya-Said Abdullah," ucapnya.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan baik DPC PKB Banjarbaru maupun H M Aditya Mufti Ariffin sama-sama masih memegang SK dari DPP PKB.
"Untuk salinan SK ada pada kami, dan untuk SK Aslinya dipegang langsung oleh Bapak Aditya," terangnya.
"Dan sampai sekarang tidak ada arahan untuk hal-hal lainnya," sambungnya.
Untuk diketahui, penyerahan SK DPP PKB kepada H M Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, dilakukan pada tanggal 6 Juli 2024 lalu oleh Sekretaris DPW PKB Kalsel, H Hormansyah, dan disaksikan langsung oleh Ketua DPC PKB Banjarbaru beserta jajaran.
Penulis: H Faidur