RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda fokus pembahasan bersama Wali Kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin, Kamis (1/8/2024) di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Agenda pertama adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarbaru. Raperda ini merupakan langkah strategis dalam menetapkan arah pembangunan Kota Banjarbaru untuk jangka waktu yang panjang, guna memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan agenda kedua, berisikan pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2018, yang sebelumnya telah mengalami tiga kali perubahan. Perubahan ini terkait dengan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Terbatas Air Minum (PDAM) Intan Banjar. Selain itu, rapat ini juga diisi dengan jawaban dari Wali Kota Banjarbaru terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi tersebut.
Wali Kota Aditya dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rancangan perda RPJPD Kota Banjarbaru tahun 2025-2045 ini telah dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama sesuai tahapan yang telah mengacu pada instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024, dengan beberapa saran dan masukan yang sangat berharga.
"Saran dan masukan merupakan perhatian yang sangat tinggi terhadap pemerintah serta merupakan dukungan dari legislatif terhadap arah dan kebijakan Kota Banjarbaru 20 tahun kedepan," ucapnya.
Untuk diketahui, rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari proses legislasi di Kota Banjarbaru, dimana keputusan-keputusan yang diambil akan berdampak langsung pada kebijakan pembangunan dan pengelolaan aset daerah. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kota Banjarbaru.
Penulis: H Faidur