PENYAMPAIAN: Anggota Pansus I DPRD Kotabaru, Suwanti - Foto Dok Mawardi |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pansus (Panitia khusus) I DPRD Kotabaru menyampaikan Laporan Akhir Proses Pembahasan Raperda tentang Keolahragaan.
Laporan itu disampaikan anggota Pansus I, Suwanti dalam sidang Paripurna yang digelar, Senin (19/08/24) di ruang paripurna DPRD Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Suwanti menyampaikan Pansus I diberi kepercayaan untuk membahas 1 Raperda tentang Keolahragaan berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna tanggal 26 April lalu.
Ia mengatakan, dalam upaya penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan dengan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, Pemkab Kotabaru perlu menindaklanjuti dengan penyesuaian kebijakan daerah yang ada terkait keolahragaan.
"Adanya penganggaran bidang olahraga di daerah yang secara umum masih sangat tergantung dengan dana dari Pemda serta mekanisme dana hibah dalam praktiknya riskan menimbulkan persoalan hukum," ucapnya.
Sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi pelaksanaan sistem keolahragaan nasional, khususnya di bidang olahraga prestasi daerah.
Anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan ada beberapa perbaikan, yaitu judul ditambah penyelenggaraan, dan Pasal 99 ayat (1) kata "dapat" dihapus.
"Demikian Raperda tentang Keolahragaan kami sampaikan, untuk selanjutanya agar dapat diproses menjadi Perda Kabupaten Kotabaru, semoga perda ini dapat bermanfaat untuk masyarakat kotabaru," pungkasnya.
Penulis: Mawardi