FOTO BERSAMA: Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif bersama jajaran anggota DPRD Kotabaru - Foto Dok Mawardi |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru mengumumkan secara resmi pengunduran diri Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif.
Pengumuman ditandatangani oleh tiga pimpinan DPRD Kotabaru yaitu, Ketua DPRD, Syairi Mukhlis dan Wakil Ketua DPRD Mukhni AF, serta Muhammad Arif pertanggal 19 Agustus 2024.
Adapun bunyi pengumuman tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan daerah pasal 78 Kepala daerah/atau Wakil kepala daerah berhenti karena ayat 1 huruf b berbunyi Permintaan Sendiri.
Kemudian, UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah kemudian dipasal 79 ayat (1) berbunyi pemberhentian Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana Dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat untuk bupati dan / Atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan pemberhentian.
Dan Surat Wakil bupati kotabaru Andi rudi latif SH MM Nomor 100/994/pem-setda, tanggal 12 Agustus 2024, hal Permohonan pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Kotabaru.
Maka atas dasar tersebut diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada hari ini senin tanggal 19 Agustus 2024, Bahwa saudara Andi rudi latif, sh.Mm sebagai Wakil Bupati Kotabaru mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati kotabaru Periode 2021-2024, hal ini berkaitan dengan keikutsertaan saudara Andi rudi latif SH MM dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Demikian pengumuman ini, untuk diketahui oleh semua pihak dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotabaru, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Penulis: Mawardi