Trending

Kejari Banjarbaru Musnahkan Sepuluh Ribu Lebih Jam Tangan Palsu

PEMUSNAHAN: Jam tangan palsu yang menjadi barang bukti terbanyak saat dimusnahkan Kejari Banjarbaru - Foto Dok H Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana pada, Selasa (27/8/2024) kemarin, di halaman kantor Kejari Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkoba, senjata tajam hingga jam tangan palsu sebanyak 10.476 buah yang paling banyak dimusnahkan.

"Barang bukti yang paling banyak itu jam tangan palsu," ucapnya. 


Kepala Kejari yang akrab disapa Hadi ini menjelaskan, perkara jam tangan palsu sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada awal Januari 2024. Kemudian ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru, sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menuturkan, perkara jam tangan palsu ini merupakan perkara yang bersentuhan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Barang buktinya diputuskan untuk dimusnahkan. Terdakwanya ini menjalani hukuman percobaan, karena hukumannya ringan," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, selain jam tangan palsu, Kejari Banjarbaru juga memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 55 perkara. Rinciannya, sabu-sabu seberat 898,07 gram, karisoprodol sebanyak 97 butir dan karnopen sebanyak 942 butir.

Selanjutnya, senjata taja dari 20 perkara, terdiri dari celurit sebanyak 7 buah, parang sebanyak 5 buah dan pisau belati sebanyak 10 buah. Disusul minuman keras sebanyak 18 botoh dan minuman beralkohol sebanyak 32 liter dari perkara tindak pidana ringan sebanyak 5 perkara. Terakhir, barang bukti dari 22 perkara kejahatan seperti pakaian, tas, kunci pas, gunting dan lainnya.

"Barang bukti yang kita musnahkan berasal dari perkara-perkara yang sudah inkrah sejak bulan Mei sampai bulan Agustus 2024," pungkasnya.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama