WAWANCARA: Anggota DPRD Kabupaten Barsel Sudiarto - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Sudiarto, mengharapkan kepala desa dapat menjalankan pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJMDes) yang telah disusun.
Sudiarto mengatakan, RPJMDes tersebut dijalankan dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kebijakan anggaran.
Selain itu kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Barsel itu, dalam menjalankan pembangunan disesuaikan dengan dana dan jangan membangun yang bukan kewenangan desa, karena hal itu bisa saja menjadi temuan yang berujung masuk ke ranah hukum.
Lalu yang tidak kalah penting, Wakil rakyat dapil III Barsel itu juga mengatakan, dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, diyakini bakal mampu mensejahterakan desa.
“Karena UU Desa dibuat dan disahkan memang untuk menyejahterakan masyarakat di tingkat Desa,” katanya.
Baginya jika tidak ada UU Desa tersebut maka setiap desa tidak akan mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat untuk pembangunan desa.
“Meskipun nilainya sudah mencapai Rp1 Miliar setiap desa, akan tetapi nilai tersebut akan terus dipantau dalam pengelolaannya, sehingga bisa tepat sasaran,” tukasnya.
Sumber: Nett