PENYAMPAIAN LAPORAN: Wakil ketua Pansus I, Chairil Anwar - Foto Dok Mawardi |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru menyampaikan Laporan Akhir Proses Pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Laporan itu disampaikan Wakil ketua Pansus I, Chairil Anwar pada sidang Paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPRD Muhammad Arif didampingi Wakil ketua DPRD Mukhni AF, Senin (19/08/24) lalu, di ruang paripurna DPRD Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam laporannya, Chairil Anwar mengatakan landasan kerja Pansus I berdasarkan Keputusan DPRD Kotabaru tanggal 13 Mei 2024, tentang struktur Pansus I.
Menurutnya, raperda tentang bangunan gedung ditujukan agar perkembangan lahan terbangun perlu difasilitasi dan dikendalikan melalui penyelenggaraan bangunan gedung.
"Tujuannya agar dapat mengakomodasi upaya pemenuhan kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya," ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, penyelenggaraan bangunan gedung ini dapat menjaga harmoni antara tuntutan kegiatan yang variatif, upaya adaptif terhadap perkembangan teknologi, desain yang kompleks, serta pelestarian kearifan lokal.
"Kami berharap agar Pemkab Kotabaru dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya terkait sub urusan bangunan gedung, yang telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan terbaru," ujarnya.
Pansus I menilai peraturan mengenai bangunan gedung itu, dalam rangka menciptakan keserasian antara proses penyelenggaraan bangunan dengan lingkungan.
Di samping itu, memberikan kepastian hukum bagi badan dan atau masyarakat yang akan mendirikan bangunan di wilayah kabupaten kotabaru, serta memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan kapasitas Pemda dalam menyelenggarakan bangunan gedung.
"Pansus I merekomendasikan agar raperda tentang bangunan gedung dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda kotabaru," pungkasnya.
Penulis: Mawardi