SOSIALISASI: Inovasi Strategi Manajemen Keuangan Melalui Transaksi Non Tunai (SP2D ONLINE) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) - Foto Dok Mardiana |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Bergulirnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, memberikan dampak yang begitu besar bagi pemerintah daerah.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah dituntut untuk bisa melakukan penyesuaian atas system administrasi untuk dapat mensukseskan program nasional dalam hal pemberantasan korupsi, serta pelaksanaan Transaksi Non Tunai yang sedang aktif di sampaikan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Indonesia.
Kepala BPKPAD Kabupaten Balangan, Fakhriyanto S PT MP mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan langkah kebijakan dalam Implementasi Transaksi Non Tunai dengan menjalin kerjasama bersama Bank BPD Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk melaksanakan Transaksi Non Tunai dengan SP2D-Online yang diitegrasikan dengan system Cash Mangement System (CMS). Namun, dalam perjalanannya Penerapan tentang strategi manajemen Keuangan melalui Transaksi Non Tunai (SP2D-Online) masih mengalami kendala, seperti halnya belum ada kesiapan sumber daya manusia dalam penerapan SP2D-Online dikarenakan tenaga teknis pada bidang perbendaharaan masih terbatas.
"Atas dasar latar belakang permasalahan tersebut maka kami mengolah inovasi Strategi Manajemen Keuangan Melalui Transaksi Non Tunai (SP2D ONLINE)," tuturnya, Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, inovasi ini adalah aplikasi yang diterbitkan untuk mempermudah melakukan pencairan dana baik itu belanja yang dikeluarkan oleh bendahara maupun belanja yang dikeluarkan oleh BUD.
Dengan adanya aplikasi ini pihak penerima tidak lagi perlu datang ke bank untuk melakukan pencairan dana, selain itu juga id billing yang sudah diinput akan langsung secara otomatis tersetorkan ke negara.
"Adanya inovasi ini bidang perbendaharan setelah dilakukan inovasi strategi manajemen Keuangan melalui Transaksi Non Tunai akan memonitoring dan menyetujui pencaiaran melalui aplikasi Cash Management System (CMS) dalam pencaiaran SP2D," ucapnya.
Menurutnya, keunggulan inovasi ini adalah proses jadi lebih cepat dalam pencairan yang sebelumnya harus mengantar SP2D ke Bank Kalsel sekarang cukup dengan aplikasi Cash Management System bidang perbendaharaan tinggal melakukan pengecekan dan persetujuan saja. Serta untuk di bendahara pengeluaran apabila ingin melakukan pembayaran tidak perlu lagi menarik tunai ke Bank, melalui aplikasi ini bendahara pengeluaran dapat langsung melakukan pembayaran setelah pengguna anggaran melakukan aproved.
"Dan penyetoran pajak langsung masuk ke kas negara karena sebelumnya pihak bank akan sangat kesusahan dalam melakukan penyetoran, dengan aplikasi ini sudah langsung secara otomatis terpotongkan," tambahnya.
Disebutkannya, bahwa hadirnya inovasi ini merupakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Daerah Kabupaten Balangan nomor 109 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai Implementasi atas pelaksanaan Transaksi Nontunai sebagai Program Nasinal yang aktif disampaikan oleh Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan.
"Inovasi ini sangat bermanfaat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, menciptakan tatakelola pemerintahan yang akuntabel, terciptanya system administrasi pengelolaan keuangan yang akuntabel, terwujudnya system administrasi yang efektif dan efisien, meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, serta telah terbukti sistem administrasi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan efektif dan efisien pada TA 2023," pungkasnya.
Penulis: Mardiana