Trending

Pj Sekda Banjarbaru Pimpin Rapat Pencegahan Korupsi Bidang Perizinan di Hari Pertama Kerja

RAKOR: Pj Sekda Banjarbaru, Nurliani Dardie atau Bunda Nunung, ketika memimpin pembahasan tentang perubahan IMB menjadi PBG dengan segala turunannya - Foto Dok H Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie yang akrab disapa Bunda Nunung menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hal itu, disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi pencegahan korupsi sektor perizinan, Jumat (2/8/2024) di Aula DPMPTSP Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Terdapat perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkapnya. 


Bunda Nunung mengatakan, perubahan yang terjadi adalah komitmen pemerintah dalam menciptakan perizinan yang lebih komprehensif dan terperinci. 

"PBG tidak hanya mengatur aspek perizinan untuk konstruksi, tetapi juga mencakup penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung," ujarnya. 

Menurutnya, standar yang lebih tinggi ini bertujuan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia konstruksi.

"Kita harus peka terhadap dinamika pemerintah dan pembangunan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penyelarasan rencana sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam proses rakor pencegahan korupsi sektor perizinan. Turut berhadir Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Maruli Tua. 

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama