LAPORAN: Ketua DPC PKB Banjarbaru, Ririk Sumari Restuningtyas bersama jajaran pengurus, saat menyampaikan laporan di Polres Banjarbaru - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjarbaru laporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Banjarbaru, Jumat (9/8/2024) siang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Datang bersama rombongan, Ketua DPC PKB Banjarbaru, Ririk Sumari Restuningtyas mengatakan, laporan yang dibuat oleh pihaknya berlandaskan dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB dan fitnah terhadap partai.
"Yang tersebut (Muhammad Lukman Edy), secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik PKB pada tanggal 31 Juli 2024 lalu," ungkapnya.
Ririk mengungkapkan, bahwa peristiwa dugaan pencemaran nama itu terjadi saat Lukman Edy menghadiri undangan PBNU guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan PKB.
"Saat itu ia menyebutkan tata keuangan di PKB tidak transparan, tidak teratur, tidak pernah diaudit, dan dipertanggungjawabkan di dalam forum," ujarnya.
Selain itu, mantan Sekjen PKB tersebut juga mengatakan pola kepemimpinan H Muhaimin Iskandar berjalan tidak sesuai dengan AD/ART partai.
"Ketum kami (H Muhaimin Iskandar) disebutnya tidak profesional. Seperti tiba-tiba melakukan pergantian atau pemecatan pengurus," sambungnya.
Lebih lanjut, Ketua DPC PKB Banjarbaru menambahkan, laporan terhadap Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik, juga dilakukan oleh DPC dan DPW di daerah lain.
"Serentak, karena ini menyangkut nama baik dan marwah PKB," pungkasnya.
Penulis: H Faidur