Trending

Samsat Banjarbaru Gelar Giat Kepatuhan Pajak dan Sosialisasi Program Relaksasi Tahun 2024

SOSIALISASI: UPPD Samsat Banjarbaru ketika melakukan giat sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bisa tertib bayar pajak kendaraan bermotor. 

Salah satunya melalui giat pemeriksaan surat kendaraan bermotor kepada sejumlah masyarakat penggunaan Jalan Panglima Batur, Kamis (22/8/2024) sore, di halaman Kantor UPPD Samsat Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Ajie melalui Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB Deity Lestari Saptini mengungkapkan, bahwa pelaksanaan giat hari ini besifat sosialisasi tentang pemutihan atau relaksasi PKB dan BBNKB II Tahun 2024.

"Sosialisasi pemutihan atau relaksasi PKB dan BBNKB II Tahun 2024 yang sudah dimulai sejak 1 Juli hingga 9 Desember nanti," ucapnya. 


Ia menjelaskan, program relaksasi tersebut berisikan tentang bebas sangsi administrasi atau denda PKB dan BBNKB II, bebas pajak progresif dengan TNKB atau plat DA, bebas BBN II dan seterusnya. 

"BBN II itu balik nama dana bagi masyarakat yang sudah bayar tepat waktu atau lebih awal masa pembayaran akan menerima diskon 2 persen pokok PKB," terangnya. 

Lebih lanjut ia menambahkan, program relaksasi itu berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor. Baik roda dua ataupun empat. 

"Sifatnya memudahkan, jadi untuk denda keterlambatan akan kami hapus dan masyarakat cukup bayar pokoknya saja," katanya. 

"Kami juga menyediakan mobil samsat keliling yang bisa digunakan masyarakat untuk langsung membayar pajak meski di luar jam operasional kantor," sambungnya. 

Adapun untuk persyaratan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor roda dua di Samsat Banjarbaru, masyarakat cukup mempersiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak asli serta fotocopy KTP. 

Sementara untuk roda empat, STNK dan Pajak asli serta KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama