DENGAR PENDAPAT: Ketua DPRD Kotabaru sementara, Suwanti saat melakukan RDP bersama sejumlah nelayan - Foto Dok Mawardi |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Ketua DPRD Kotabaru sementara, Suwanti membeberkan beberapa kesepakatan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama nelayan.
Suwanti mengungkapkan kesepakatan yang diambil adalah membentuk tim terpadu yang melibatkan instansi dan stakeholder terkait seperti DPRD, KSOP, DKPP Provinsi Kalsel, dan Aliansi Nelayan Maju Bersama.
Ia juga mengataka, untuk menjamin perijinan dan alat tangkap nelayan sementara cukup dengan notulensi RDP.
"Kemudian Lampara yang diperbolehkan yaitu dengan merubah nama JTB arau JHD," ungkap Suwanti, Senin (2/9/2024) di ruang kerjanya.
Dengan berakhirnya RDP tersebut, Suwanti memastikan para nelayan saat ini dijamin aktifitas mereka saat melaut dengan membawa notulensi hasil RDP.
Sebelumnya, Ratusan nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Penangkap Ikan Nelayan Kecil/Tradisional dan Lampara Dasar Maju Bersama menggelar aksi damai.
Mereka menyuarakan aspirasinya di depan gedung DPRD Kotabaru pada, Senin (2/09/24) sekitar pukul 10 pagi.
Di hadapan para Wakil Rakyat, Usman Pahero selaku koordinator aksi menyuarakan beberapa keluhan yang dialami para nelayan di Kotabaru terutama perihal proses perizinan kapal dan legalitas penggunaan alat tangkap Lampara Dasar.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengurusan surat izin usaha perikanan, serta meminta legalitas alat tangkap Lampara Dasar segera disosialisasikan.
Usai mendengar keluhan para pendemo, DPRD Kotabaru langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait.
Penulis: Mawardi