Trending

Gubernur Kalsel Dorong Baznas Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah di Banua

RAPAT: Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor melalui Asisten bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Bagiawan, saat menghadiri Rakor dan FGD Tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) - Foto Dok Biro Administrasi Pimpinan 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor melalui Asisten bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Bagiawan, apresiasi dilaksanakannya Rapat Koordinasi dan FGD Optimalisasi Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 086 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (5/9/2024) di Hotel Rattan Inn, Kota Banjarmasin.

Gubernur Paman Birin dalam sambutan tertulisnya menyampaikan, dengan mayoritas penduduk beragama islam, potensi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di Indonesia sangat besar. Hal tersebut dapat dilihat pada total potensi zakat yang diriset oleh Puskas Baznas pada tahun 2020, mencapai 2,7 triliun.

”Potensi zakat secara nasional ini, menggambarkan betapa besarnya potensi zakat di masing-masing provinsi, apalagi bagi daerah kita yang mayoritas beragama Islam, dikenal sebagai daerah yang religius, ditambah dengan kedermawan masyarakat kita yang sangat tinggi. Tentu saja, potensi zakat, infak dan sedekah dalam lingkup daerah kita ini sangat terbuka untuk dioptimalkan,” sampai Paman Birin sebagaimana sambutan tertulisnya.


Lebih lanjut, ungkap Paman Birin dengan potensi yang besar tersebut, secara bersama-sama harus memikirkan bagaimana cara mengoptimalkannya, walaupun telah ada regulasi yang dibuat dengan terbitnya Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan, nomor 086 tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

”Instruksi gubernur ini sudah berjalan selama delapan tahun. Untuk itu, saya minta perkembangan instruksi ini dievaluasi secara menyeluruh. Apakah UPZ sudah terbentuk disemua kantor dinas, badan, sekretariat dan BUMN/BUMD? Apakah UPZ yang terbentuk sudah bisa berfungsi secara aktif dan efektif serta aspek-aspek kelembagaan UPZ yang perlu kita evaluasi bersama,” ucapnya.

Paman Birin berharap, melalui forum rakor dan FGD ini, Instruksi Gubernur Nomor 086 Tahun 2016 bisa lebih dimaksimalkan lagi dalam implementasinya serta mengaktifkan UPZ dan mendorong seluruh pegawai agar menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui sebagai perpanjangan pengumpulan ZIS dari Baznas.

”Baznas diharapkan memiliki strategi dan cara yang elegan dalam mengurus zakat. Sistem pengelolaan zakat hendaknya terstruktur dengan baik, agar zakat tidak hanya sekedar menjadi wadah menghimpun dana, tetapi juga mampu menyalurkannya secara tepat. Kita sangat optimis, sistem zakat akan mampu memberikan alternatif solusi bagi pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kalsel, H Irhamsyah Safari mengatakan, kegiatan ini dalam rangka sosialisasi serta mendorong seluruh pegawai agar menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui UPZ, sebagai perpanjangan pengumpulan ZIS dari Baznas.

“Intinya seperti arahan Pak Gubernur Paman Birin, penggunaan ZIS yang produktif bagi penerima zakat, terutama kelompok fakir dan miskin, sehingga zakat bukan hanya kewajiban dan aktivitas kemanusiaan, tetapi juga mampu memberdayakan masyarakat miskin dalam misi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Banua,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan bantuan berupa bantuan Program Z Chicken Kalimantan Selatan kepada 10 penerima manfaat. Program ini merupakan bukti konkret Baznas dalam mengumpulkan zakat dari masyarakat dan untuk masyarakat.

Sumber: wasaka.kalselprov.go.id

Lebih baru Lebih lama