Trending

Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus dan Truk di Pati (Jalur Pantura)

 

SANTUNAN: Kecelakaan beruntun di Pati (Jalur Pantura) Jasa Raharja tanggung biaya perawatan korban -Foto dok Jasa Raharja


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin (23/09/2024) di jalur Pantai Utara (Pantura), Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu melibatkan tiga bus, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan delapan orang mengalami luka-luka.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akan menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung kepada pihak rumah sakit tempat mereka dirawat.

“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal dunia, serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunannya,” ujarnya.

 

Dewi menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” imbuhnya.

Kecelakaan tersebut berawal saat sebuah bus yang berjalan dari arah timur ke barat berlawanan arah dengan dua bus lainnya. Salah satu bus berjalan terlalu ke kanan dan mengakibatkan tabrakan dengan dua kendaraan lainnya, yang menyebabkan kecelakaan beruntun.

Saat ini, seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat, dan Jasa Raharja tengah melakukan pendataan untuk mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal. Sementara bagi korban yang mengalami luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan untuk memastikan mereka mendapatkan perawatan yang diperlukan.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama