Trending

Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Perkenalkan Inovasi Layanan PAKASAM

 

PAMFLEAT: Layanan inovasi PAKASAM dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin - Foto Dok ATR/BPN Kota Banjarmasin


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Pertimbangan Teknis Pertanahan Satu Lembar (PAKASAM) adalah suatu inovasi dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, dimana sebelumnya Pertimbangan Teknis Pertanahan dibuat dalam beberapa lembar dan dijilid menjadi satu.

Namun kini Pertimbangan Teknis Pertanahan tersebut hanya dibuat 1 (satu) lembar namun tetap mencakup seluruh aspek yang diperlukan dalam Pertimbangan Teknis Pertanahan dengan cara melakukan scan pada barcode yang tersedia.

Pertimbangan Teknis Pertanahan (PERTEK) sendiri adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan Tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan Tanah, ketersediaan Tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.

Ada pun persyaratan pertimbangan teknis pertanahan meliputi: 

  1. Surat Permohonan
  2. Peta atau sketsa lokasi yang dimohon
  3. Surat kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
  5. Fotokopi nomor pokok wajib pajak pemohon
  6. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  7. Keterangan rencana Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
  8. NIB jika telah terdaftar dalam sistem OSS
  9. KBLI yang diajukan dan
  10. Proposal rencana kegiatan berusaha


Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan:

  1. Penerbitan KKPR;
  • PKKPR untuk kegiatan berusaha;
  • PKKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
  • PKKPR atau RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
  1. Penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul;
  2. Penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah


PAKASAM diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak (berkas lengkap) dengan jangka waktu berlaku sesuai dengan jangka waktu KKPR.

Sumber: Rilis ATR/BPN Kota Banjarmasin

Lebih baru Lebih lama